![](https://www.sumutmetro.com/wp-content/uploads/2021/02/Pemko-Medan-Rapat.jpg)
Pemko Medan saat menggelar rapat koordinasi antisipasi kerumunan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (8/2/2021).
SUMUT METRO | MEDAN
Sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan.
Hal senada disampaikan Plt. Walikota Medan diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Pemko Medan, Renward Parapat ketika menghadiri rapat koordinasi antisipasi kerumunan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (8/2/2021).
“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar,” ujar Renward.
Mantan Kadishub Medan itu menyebutkan jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata.
Sehingga nantinya, ada tim yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
Renward menambahkan jika pada pelaksanaan melanggar protokol kesehatan (prokes), maka Tim Satgas akan membubarkan.
“Kita berpedoman pada instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional tempat usaha jasa pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.
Sementara, Kapolrestabes Medan diwakiliki Kabag Ops AKBP Alimuddin Sinurat mengharapkan seluruh komponen agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah kerumunan di masyarakat.
“Satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Tujuan kita untuk menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Alimuddin.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dinas Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Medan serta Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Dandim 0201/BS, jajaran Polsek Kota Medan dan Deli Serdang. (SM-Moe)