SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang pria berinisial TT alias Teguh alias Ampeng (26), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Simalungun.
Pasalnya, buruh bangunan itu dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Simalungun akibat kedapatan memiliki 3 paket sabu seberat 0.54 gram.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo SIK.MH melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring, SH dalam relis persnya, Rabu (20/1/2021) siang menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Dimana, warga Jalan BKIA Lama, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, itu kerap transaksi narkotika jenis sabu didepan Kantor KUD Jalan Besar Bandar, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas membekuk tersangka saat berdiri sendiri, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi, petugas menemukan sebuah handphone Nokia hitam dan sebuah kotak rokok berisi narkoba yang jaraknya tak jauh dari tersangka berdiri.
Saat diinterogasi, Ampeng mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman pria didaerah Kampung II Purwosari, Pematang Bandar.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di unit Reserse Narkoba Polres Simalungun. (SM-Taman)