SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria bernama Surya Aji Priatna (29), warga Dusun V Jalan Ampera I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/3/2024) mendatangi Mapolrestabes Medan.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/822/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2024 pukul 12.11 WIB Surya menyebutkan melaporkan seorang wanita inisial HP akibat merasa dipermalukan di sebuah media sosial.
Sebagaimana dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1).
Kepada wartawan Surya menyebutkan, awalnya, ia bersama istrinya bernama Haja Salma meminjam uang pada 2 November 2023 kepada HP sebesar Rp 35 juta untuk modal bisnis jual beli kurma. HP pun memberi kalung emas sekitar 20 gram dan Rp 15 juta.
Tak lama kemudian, sekitar 9 November 2023, Haja Salma pun membayar Rp 4.750.000 melalui transfer mobile banking kepada HP.
Selanjutnya, pada bulan Desember Surya dan Haja Salma menitip uang kepada keponakan mereka bernama Yuri uang Rp 1500.000 untuk diberikan kepada HP.
Namun, 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Surya mendapat kabar dari teman bahwa HP membuat status di Instagram tentang utang mereka berisi kata-kata ” Tolong Sebarkan mereka pinjam uang saya modal usaha kurma dan sampai sekarang ga ada kabar uang saya tidak kembali ternyata banyak korban di Batam juga. Ya Allah saya percaya karna jubah mereka bisa dibohongin kayak gini, saya juga bukan orang kaya cuma pembantu rumah orang, babu orang. Uang itu saya kumpul demi beli rumah anak saya dan mereka membawa lari uang saya. Tolong saya teman-teman pak polisi, teman online media”.
Surya pun awalnya mempertanyakan hal tersebut, dan selanjutnya mentransfer Rp 6 juta sekitar pukul 21.38 WIB melalui rekening Riski Agustina atas permintaan HP.
“Saya minta agar status di Instagram itu dihapus, namun tidak dihapus juga,” ujarnya.
Parahnya, kata Surya, akibat status di medsos itu, ia gagal kerjasama dengan sebuah perusahaan tentang pengadaan buah kurma bantuan untuk Aceh dan Nias.
“Ada kian perusahaan mau kerjasama sama saya, jadi gagal bang. Kalau masalah utang, kan bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Bukan dipermalukan di media sosial,” ucapnya.
Sementara HP ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah telah mencemarkan nama baik Surya.
“Saya bukan mencemarkan nama baik dia, saya cuma mintak hutang dia sama saya.. karena saya sudah capek nyarik dia janji2 selalu,” tulisnya.
HP pun mengirim foto bukti surat perjanjian pembayaran hutang yang ditulis antara HP dan Ajeng Alya.
Dimana, dalam surat perjanjian akan membayar utang Rp 35 juta pada Kamis 29 Februari 2024.
HP pun mengakui telah menerima tranfer cicilan hutang senilai Rp 6 juta melalui rekening Risky Agustina pada 14 Maret 2024 pukul 21.38:25. (SM-Tom)