
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial IE alias Doyok (34), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, saat diamankan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,26 gram dalam penangkapan di Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Muhammad Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga.
Dimana, dilokasi penangkapan disebutkan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah rumah kita digerebek,” ujarnya.
Sementara, barang bukti delapan bungkus sabu seberat 3.26 gram dan beberapa bungkus plastik kosong tersebut didapat dari saku celana kanan tersangka dalam penggeledahan petugas.
Saat diinterogasi, Doyok mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial B (DPO).
Guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando.
Sementara, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SM-Erwan)