
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial ZS alias Ebit (34), warga Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, saat diamankan dari depan rumah salah seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, petugas menemukan barang bukti 34 paket sabu seberat 1,56 gram didalam bungkus rokok, Jumat (21/08/2020) sekira pukul 11.40 wib.
Hal senada disampaikan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Dimana, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang seorang pria disebutkan akan transaksi narkoba.
Berbekal keterangan itu, Tim Satuan Narkoba pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Setiba dilokasi, petugas menemukan ZS saat berada didepan rumah seorang warga.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kanan pelaku ditemukan satu plastik hitam berisi 34 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok dan 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 serta 1 lembar uang pecahan Rp 20.000.
Sementara saat diinterogasi petugas, ZS mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial B (DPO).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SM-Erwan)