SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial DR alias Dedi (27), warga Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (15/7/2020) pagi.
Pasalnya, saat DR ditangkap di tepi Jalan Iklas, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 43 paket seberat 15.03 gram dan 1 unit pipet.
Menurut keterangan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James P Hutagaol melalui Kasubag Humas, AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) mengatakan tersangka DR diduga pengedar narkoba.
Dimana, tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berbekal laporan itu, petugas mendatangi lokasi dimaksud melakukan penyelidikan.
“Saat dilokasi, petugas melihat pelaku sedang dipinggir jalan yang diduga menunggu pembeli,” ujar Nainggolan.
Dengan gerak cepat, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang haram tersebut dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SM-Erwan)