
Tersangka PS (kiri) saat menjalani pemeriksan petugas di Mapolsek Medan Sunggal.
SUMUT METRO | MEDAN
Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap tersangka kasus narkoba dalam penyergapan di Jalan Binjai Km 16, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersangka PS (29), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mencirim, Kabupaten Binjai Timur itu disita petugas barang bukti 1 plastik kecil sabu dan 1 bungkus kertas kecil daun ganja kering.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H Yasir Ahmadi kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan penangakapan tersangka berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya tersangka membawa narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, tersangka PS pun tak berkutik saat dibekuk petugas.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SM-TM)