SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Bagi para wanita diharap berhati-hati dan waspada jika ingin mengenal seorang pria kalau tidak ingin menjadi korban.
Buktinya, seorang wanita di Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi korban pemuas nafsu seorang pria berinisial DR (25), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Akibatnya, korban sebut saja Bunga (13) harus kehilangan mahkota keperawanannya setelah digauli pelaku.
Tak terima dengan perlakuan itu, orangtua korban SJ (63) melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Joshua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) mengatakan berbekal laporan orangtua korban Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi membekuk tersangka saat didepan sebuah gudang yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku, Senin (2/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Joshua menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi cabul tersebut berawal saat pelaku mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Dimana, dalam percakapan di media sosial itu DR mengajak Bunga untuk bertemu dan jalan-jalan.
Merasa tak ada menaruh curiga, gadis lugu itu pun mau diajak pergi dengan mengendarai mobil yang dibawa pelaku.
Setibanya dilokasi di Kawasan Kelurahan Berohol, DR pun menghentikan laju kendaraannya dan mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Meski semula ajakan tersebut ditolak korban, namun perbuatan bejat tersebut berhasil dilakukan setelah pelaku membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab.
Usai melampiaskan nafsu, DR pun selanjutnya menghantarkan korban pulang kerumah.
Namun, setibanya dirumah orangtua korban curiga melihat Bunga dalam kondisi ketakutan.
Mendengar pengakuan Bunga yang telah digagahi DR, orangtua korban pun marah dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Guna penyelidikan kasus, petugas pun menahan tersangka dan menyita barang bukti pakaian korban.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)