SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial AR alias Rian (23), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi terpaksa harus berurusan dan mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Kamis (22/10/2020).
Pasalnya, pria yang honorer disebuah rumah sakit di Kota Tebing Tinggi itu diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor di RSUD. Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan mengatakan pagi sebelum kejadian sekitar pukul 08.00 Wib korban Emy Agus Fitriani (30), warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Harus Hulu, Tebing Tinggi memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio BK 5932 NAC mmiliknya di rumah sakit milik Pemko Tebing Tinggi itu.
Setelah memastikan sepeda motornya nyaman untu diparkir, korban masuk kedalam rumah sakit untuk bekerja.
Namun, saat jam istirahat hendak pulang ke rumah, Emy tak lagi melihat sepeda motornya yang semula diparkir.
Setelah dicari namun tak menemukan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban kepada polisi.
Berbekal laporan korban, petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan dari kediamannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengaku nekat melakukan pencurian tersebut guna kebutuhan menikah.
“Saya nekat mencuri sepeda motor itu untuk modal nikah yang tinggal beberapa bulan lagi bang. Sepedamotor yang aku curi belum sempat aku jual bang,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)