SUMUT METRO l MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial AS alias A (54) dan SP alias P (37) dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean dalam rilis nya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Imran Zebua dengan LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia 07/05/2020.
Dimana, saat itu korban yang berprofesi penjual mie balap keliling melintas pada 5 Mei 2020 lalu.
Berbekal nomor handphone yang tercantum di kendaraan korban, pelaku AS menelpon dan berpura – pura memesan mie balap.
Selanjutnya membuat janji bertemu di Masjid Taqwa Jalan Asrama, Rabu (06/05/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Saat bertemu, AS berpura – pura pergi ingin mengambil uang ke ATM untuk membayar mie balap.
Namun tak lama pergi berjalan kaki, AS kembali datang dan menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan mie balap yang dipesan.
Saat sibuk menulis harga di kwitansi, AS pun diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang terletak di lantai.
Saat ditanya, AS mengaku hendak ke ATM untuk mengambil uang yang kurang.
Merasa percaya, Imran pun memberi Honda Scoopy BK 3062 AHK milik nya dibawa pelaku.
Setelah lama ditunggu, AS tak kunjung kembali hingga akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Medan Helvetia hingga akhirnya AS ditangkap di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman, Senin (13/72020) siang.
Dilakukan pengembangan, SP berhasil diamankan di Dusun I Kelurahan Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (14/7/2020).
“Pelaku AS dikenakan pasal Penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan SP sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penajara,” ujar Pardamean. ( SM-TM)