
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Belum lagi menikmati hasil kejahatan, dua pria masing-masing berinisial Y (19), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, dan ER alias Rian (29) warga Kecamatan Padang Hili, Tebing Tinggi harus meringkuk di sel Polsek Tebing Tinggi.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda CBR BK 3793 AG milik Delvi yang diparkir didepan rumah di Dusun XII Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, Senin (8/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Dimana, saat itu didekat rumah korban tengah berlangsung acara pesta.

Hal senada disampaikan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP.Doraria F. Simanjuntak melalui kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Josua menyebutkan, kedua tersangka ditangkap setelah berselang 20 menit usai beraksi.
“Sepeda motor hasil curian didorong dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku,” ujar Kasubag Humas.
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk ketika melintas di Jalan Lintas Umum Dusun IV Desa Kutabaru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 4 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)