SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial BHM (26), warga, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2020).
Pasalnya, pria tersebut diduga telah memperkosa seorang wanita yang merupakan teman kost terduga pelaku di Jalan Pahlawan Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (23/9/2020) siang mengatakan aksi bejat tersebut bermula saat terduga pelaku mendatangi kamar kost SI (33) untuk meminjam sebuah pulpen.
Tak menaruh curiga, wanita asal Kecamatan Dolok Masihol, Sergai itu pun memberi pinjam.
Selang lima menit kemudian, BHM kembali mendatangi kamar korban untuk mengembalikan pulpen yang sebelumnya dipinjam.
Namun, saat hendak menerima pulpen persis didepan pintu kamar, BHM menarik tangan korban dan langsung menutup pintu.
Diduga tak dapat mengendalikan diri, membuat BHM mendorong tubuh SI ke atas tempat tidur dan menodai tubuh korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pun meninggalkan SI dalam keadaan lemas dilokasi.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
“Atas laporan itu, Tim Reskrim membekuk tersangka saat berada di rumah kost,” ujar Nainggolan.
Sementara, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-Erwan)