SUMUT METRO | MEDAN
Dua warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, masing-masing berinisial AW (40) dan SG (38) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, SIK. MH kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) siang mengatakan kedua pria tersebut diamankan dalam dugaan pemerasan terhadap seorang warga dengan modus jaga keamanan.
“Kedua pelaku kita amankan di seputaran Jalan Kongsi Pantai Halim, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/8/2020) sekira pukul 15.00 Wib,” ujar Kasat.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebutkan penangkapan AW dan SG setelah pihaknya menerima laporan korban yang menyebutkan ada dua pria meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya jaga keamanan.
Jika tidak membayar pelaku akan membuat keributan dilokasi pembangunan rumah korban tersebut.
“Sebelumnya, para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan,” jelas Martuasah.
Personil Jatanras Polrestabes Medan yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke komando.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(SM-Rob)