SUMUT METRO | MEDAN
Sedikitnya, 14,820 kilo gram sabu dalam pengungkapan dua kasus dimusnahkan Kapolda Sumut, Irjen.Pol Martuani Sormin di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumut, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Saat menggelar kasus kepada wartawan, Kapolda menyebutkan barang haram tersebut adalah hasil tangkapan Tim Narkoba Polda Sumut dari jaringan Aceh – Sumut dan Aceh – Sumut – Jambi pada November 2020 lalu.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, dalam dua kasus tersebut, 7 tersangka diamankan.
“Saya minta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang Sumut bukan lagi tempat persinggahan, namun telah menjadi pasar peredaran narkotika,” terangnya.
Martuani pun meminta para media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau pihak kepolisian.
Dimana, dengan dilakukan penindakan dapat melindungi generasi muda Sumut dari bahaya narkoba.
“Mari bantu BNN Dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” tandas Kapolda.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Waka Polda Sumut, Irwasda, Kepala BNN Sumut, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan undangan lainnya. (SM-David)