SUMUT METRO | LANGSA
Aksi nekat yang dilakukan IS (23) hingga akhirnya ditangkap Tim Polres Langsa menuai cerita.
Dari hasil pemeriksaan secara marathon yang dilakukan petugas, IS mengaku seorang mahasiswa salah satu universitas yang dalam waktu dekat akan diwisuda.
Sehingga, warga Idi, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku membutuhkan dana (biaya) agar dapat ikut wisuda seperti teman lainnya.
Namun, IS tak menyangka akan berurusan dengan hukum akibat aksi nekatnya sebagai kurir narkoba.
Polisi yang menyaru sebagai pembeli berhasil menangkap saat transaksi di Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudistira Putra saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolres, Selasa (1/9/2020).
“IS hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan akan diberi upah Rp 2 juta oleh I (DPO),” ujar Kasat.
Meski belum mendapat upah, IS yang tergiur nekat menjadi kurir barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka pun melanggar Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (SM-YAN)