SUMUT METRO | LANGSA
Seorang pria berinisial RU (33), warga Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Langsa.
Pasalnya, pria yang berprofesi nelayan itu kedapatan membawa bungkusan berisi narkoba saat berkunjung ke Mapolres Langsa, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz STK, SIK kepada wartawan, Senin (5/10/2020) mengatakan tersangka diamankan petugas piket saat berkunjung dan hendak memberi bungkusan kepada temannya ZA yang mendekam didalam sel tahanan.
Merasa curiga, petugas melakukan pemeriksaan bungkusan makanan dan perlengkapan mandi yang akan diberikan.
Hasilnya, RU pun tak berkutik saat petugas melihat sembilan paket diduga sabu seberat 2.45 gram dan satu pipet yang diselipkan didalam bungkusan tersebut.
Berdasarkan pengakuan RU, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial S (DPO) dengan harga Rp 1,5 juta dan akan dibayarkan apabila sabu tersebut laku terjual.
Guna pengembangan kasus untuk membekuk S, kini tersangka RU mendekam di sel tahanan Polres Langsa menyusul rekannya ZA dalam kasus sama. (SM-YAN)