SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial MHL (27), terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Medan Helvetia.
Pasalnya, pria berkulit sawo matang itu ditangkap warga setelah merampas sebuah handphone Oppo milik Indra Irawan (19), warga Jati Rejo Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK saat menggelar kasus, Kamis (16/7/2020) mengatakan aksi jambret yang dilakukan tersangka terjadi saat korban menanti pesanan ojek online di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing C II, Medan Helvetia.
Dimana saat itu Indra ingin pulang ke rumahnya dengan menumpang sepeda motor ojek online (Ojol).
Belum lagi driver ojol datang menjemput, tiba-tiba tersangka datang dari arah berlawanan mengendarai Yamaha Mio BK 2946 AGJ.
Dengan gerak cepat MHL langsung merampas handpnone yang dipegang korban.
Tak terima dengan aksi itu, Indra dengan sepontan memegang besi belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku.
akibatnya, korban pun sempat terseret sekitar 500 meter sembari berteriak minta tolong.
Aksi heroik Indra mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lainnya hingga akhirnya sepeda motor yang dikemudi pelaku terjatuh.
Warga yang marah langsung menangkap dan memberi sejumlah pukulan kepada MHL.
Beruntung nyawa pelaku diselamatkan petugas Polsek Medan Helvetia yang datang ke lokasi dan langsung membawa ke komando bersama barang bukti hasil kejahatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (SM-TM)