SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang pria berinisial PS alias Parlindungan (49), warga Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tak berkutik disergap Tim Reserse Narkoba Polres Simalungun saat berdiri dihalaman rumahnya, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Pasalnya, pria yang memiliki tato kupu-kupu ditangan kiri itu menanti pembeli untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Dalam penangkapan itu, dari saku jaket kiri yang dipakai tersangka ditemukan 1 plastik klip sedang berisi 15 plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,78 gram.
Sedangkan di kantong jaket kanan ditemukan sebuah plastik merah berisi 35 amplop ganja seberat 49,18 gram, 1 unit handphone Nokia putih, dan 1 plastik klip kosong ukuran sedang.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu yang dimiliki diperoleh dari seorang pria di daerah Sidomuliyo, Pematangsiantar. Dan ganja dari daerah Huta Tambunan, Pematangsiantar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SM-Taman)