SUMUT METRO | LANGSA
Seorang pria disebut-sebut oknum dokter berinisial SA (33), warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Aceh, terpaksa harus berurusan dengan Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH.SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH kepada wartawan, Senin (24/8/2020) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di tepi Jalan Desa Gedubang Jawa, Langsa Baro, Langsa, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Dimana, penangkapan SA dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang sejumlah pemuda sering terlihat melakukan transaksi narkoba dilokasi penangkapan.
Berbekal keterangan itu, petugas pun mendatangi lokasi dimaksud melakukan penyelidikan hingga akhirnya SA diamankan setelah menemukan 1 plastik diduga sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan didalam kotak rokok saku pelaku.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A (DPO) seharga Rp 250 ribu.
Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus, SA bersama barang bukti narkoba, sepeda motor Honda vario dan sebuah handphone diboyong ke Mapolres. (SM-YAN)