
Kedua tersangka bersama barang bukti yang ditunjukkan petugas saat kasus digelar di Polres Langsa, Senin (24/8/2020)
SUMUT METRO | LANGSA
Dua pria diduga mencuri handphone diamankan petugas Satreskrim Polres Langsa, Aceh dari dua lokasi berbeda.
Satu diantara terduga pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Arief S Wibowo, SIK saat menggelar kasus di Mapolres Langsa, Senin (24/8/2020) mengatakan kasus pencurian pertama dilakukan oleh tersangka berinisial IV (28) di Toko Galery Era Umasyah, Jalan Ahmad Yani, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Aceh, Kamis (30/5/2020) sekitar pukul 15.40 Wib.
Dimana, warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota itu melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor mendatangi toko tersebut hendak membeli pulsa.
Namun, saat tiba di toko ia melihat pemilik sedang tidur dan sebuah handphone ‘Oppo’ tergeletak di samping korban.
Melihat situasi mendukung, IV pun dengan cepat mengambil dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, korban pun melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya berhasil kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kasat.
Sementara kasus lain, petugas Reskrim Polres Langsa juga mengamankan seorang pria terduga pembobol toko ponsel.
Uniknya, pelaku NR (37) warga Lorong Gabungan, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Aceh, disebut-sebut merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana, NR membobol toko Malik Ponsel yang terletak di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Jumat (19/8/2020) sekitar pukul 04.15 Wib.
Dalam aksinya, tersangka masuk melalui rumah kosong disebelah toko tersebut dan mengambil 57 unit ponsel berbagai merk dan aksesoris.
Naas, aksi pelaku terakam kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di sisi toko
ponsel.
Berkat laporan korban dan hasil penyelidikan petugas, tersangka NR pun berhasil dibekuk bersama barang bukti hasil kejahatan di Desa Alur Brawe, Langsa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman palaing lama 9 tahun penjara. (SM-YAN)