SUMUT METRO | LANGSA
Meski pernah menjalani hukuman dalam kasus sama di Lapas II B Langsa, tak membuat oknum Pegawai Negeri Sipil ini bertaubat.
Buktinya, BH (41) warga Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota kembali dibekuk Tim anti narkoba Polres Langsa.
“Tersangka merupakan mantan napi Lapas Kelas II B Langsa yang baru saja bebas bersyarat dengan asimilasi pada Juli 2020 lalu dalam kasus yang sama. Tersangka merupakan PNS disebuah kantor kecamatan ditangkap kembali pada Sabtu (26/9/2020),” ujar Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Dimana, penangkapan BH dilakukan setelah piahaknya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli narkoba yang telah meresahkan.
Saat dihalaman pemotongan ayam di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, petugas berhasil membekuk tersangka dengan mengamankan barang bukti 9 paket sabu siap edar seberat 5 gram, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Mio.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial M (DPO) untuk dijual.
Apabila sabu tersebut laku dijual, maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada M.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, BH yang pernah divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 itu, terancam akan kembali merasakan hukuman di sel tahanan. (SM-YAN)