SUMUT METRO | LANGSA
Gabungan ormas islam Kota langsa menggerebek sebuah Warnet penyedia judi Online dikawasan gampong Blang Langsa Kota, Jumat (3/7/2020) malam.
Hasilnya, barang bukti satu tas pinggang warna abu-abu, uang senilai Rp 1.850.000 yang diduga hasil penjualan ID judi serta 51 lembar ID sbobet (ID 25 sebanyak dua lembar, ID 50 sebanyak 17 lembar, ID 100 sebanyak tiga lembar) yang akan dijual, tiga buku rekap hasil penjualan ID judi sbobet, serta mengamankan 3 remaja yang diduga sebagai penjaga warnet.
Koordinator Majelis Gabungan, Tgk Zubir kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) mengatakan, sebelum dilakukan penggrebekan, salah satu anggota FPI menyaru sebagai pembeli ID judi online jenis Sbobet sebesar Rp 30.000.
Saat si operator memberikan ID tersebut, pihaknya langsung mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti.
Kemudian dilakukan penyisiran didalam warnet, pihaknya menemukan puluhan kertas ID bekas terpakai yang diduga telah dicairkan berserakan dilokasi komputer dan mengamankan buku rekap.
“Tujuan penggrebekan warnet yang menyediakan judi online bentuk penegakan Syariat Islam di Kota Langsa dalam rangka pemberantasan judi online. Penggrebekan yang dilakukan menindak lanjuti instruksi Walikota Langsa Nomor 451/3465/2019 tanggal 01 November 2019 terkait penutupan fasilitas karoake dan warnet,” jelas Zubir.
Sementara itu, terkait dalam menjalankan aksi pencarian barang bukti tersebut, Zubir mengaku didampingi petugas Dinas Syariat Islam (DSI)Kota Langsa.
“Untuk itu atas nama majlis gabungan, Zubir mengucapkan terimakasi kepada DSI dan anggota yang tergabung dalam Majlis Gabungan ini. Saat ini, tiga remaja yang diamankan tersebut sudah diserahkan ke polisi guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara dari informasi yang diterima SUMUT METRO.com, ormas islam yang ikut menggerebek lokasi adalah Majelis Azzabidi, BKPRMI, FPI, Annabras, DIEFAQ, BMU, MMR dan Majlis Az Zahra. (SM-YAN).