SUMUT METRO | JAKARTA
Akibat satu pasangan calon tunggal yang mendaftar, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pada Pilkada serentak 2020 di 28 daerah.
Hal senada disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9/2020).
Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.
“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” ujarnya.
Arief menyebutkan, pada Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.
Kemudian, pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir.
iklan
Diayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Meski begitu, Arief mengatakan masih mungkin ada perubahan jumlah daerah yang punya calon tunggal. Sebab perpanjangan masa pendaftaran masih berlangsung.
“Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti,” ucapnya.
Sementara untuk diketahui, Pilkada serentak direncanakan 9 Desember 2020 mendatang akan digelar di 270 daerah mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sejauh ini, Kemendagri telah menyerahkan 105.852.716 data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Kemendagri juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona. (SM-CNN Indonesia/TM)