
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sunggal.
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku pembobol rumah yang terjadi di Jalan Basket, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 Desember 2020 lalu dibekuk petugas Reskrim Polsek Sunggal, Senin (11/1/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Menurut data yang diterima, tersangka berinisial EJ (30), warga Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan menyebutkan tersangka EJ didiuga melakukan pencurian di kediaman AT alias AAN.
Atas kejadian itu korban kehilangan sejumlah barang elektronik yang ditaksir senilai Rp 16.500.000.
Berdasarkan laporan korban pada 25 Desember 2020, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap EJ dari kediamannya bersama barang bukti 1 buah linggis, 1 Unit TV LED, dan 1 unit sepeda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SM-Rait)