SUMUT METRO | SIANTAR
Kinerja Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota patut dipertanyakan dalam pengawasan pengerjaan proyek.
Pasalnya, pengerjaan drainase di Jalan Deyah Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar oleh CV Anggun diduga dikerjakan sarat manipulasi.
Hasil pantauan Kamis (10/8/2023), ukuran dinding drainase terlihat bervariasi dan diduga dikerjakan asal jadi.
Dimana, ukuran dinding ditemukan ada 10 cm dan 20 cm.
Padahal, pembuatan drainase tersebut bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 199.664.000.
Tak hanya itu, di sekitar lokasi pekerjaan ditemukan tumpukan batu diduga bekas bongkaran yang diduga akan digunakan kembali sebagai pasangan.
Selain dugaan penyimpangan, di lokasi pengerjaan juga tidak ada ditemukan mesin molen pengaduk campuran.
Diduga manipulasi dimensi drainase sengaja dilakukan penyedia jasa untuk meraup keuntungan dengan mengabaikan perjanjian kontrak kerja.
Plt.Dinas PUTR Pematangsiantar, Sopian Purba ketika dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Sopian pun mengaku akan segera mengecek ke lapangan agar penyedia jasa dapat mempedomani kontrak yang ada. (SM-David)