SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Kualitas pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diragukan.
Pasalnnya, proyek bersumber APBD Kabupaten Simalungun TA 2023 senilai Rp 4.575.470.000 yang dikerjakan CV.Sabittulu Jaya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Dimana, hasil pantauan dilokasi Rabu (9/8/2023), pembuatan Broncaptering tidak menggunakan molen (mesin pengaduk semen dan pasir), hanya dilakukan secara manual dengan adukan tangan.
Padahal, dalam persyaratan spesifikasi teknis yang dibuat PPK Dinas PUTR Kabupaten Simalungun pada point 4.2 huruf b pekerjaan beton dilakukan dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer) tipe dan kapasitas harus mendapat persetujuan dari tim pengawas.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi wartawan tentang hal tersebut melalui sambungan whatsApp, Kamis (10/8/2023) menyebutkan pengerjaan proyek tidak menggunakan molen akibat kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk mobilisasi mesin molen ke lokasi pekerjaan.
Tak hanya itu, Hotbinson juga menyebutkan bahwa tidak ada teori mutu beton ditentukan oleh molen, meski dalam spesifikasi teknis yang dibuat telah disyaratkan harus menggunakan pengaduk mesin (molen).
“Mutu didapat apabila campuran dan pelaksanaan sesuai dengan JMD,” ujar Hotbinson.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Pembangunan Mario Ginting di Kabupaten Simalungun menyayangkan hal tersebut.
Mario pun meminta pengerjaan SPAM tersebut dihentikan sementara menanti dilakukan pemeriksaan dan audit internal.
Hal itu sejalan dengan perkataan PPK saat ditanyai Mario terkait kondisi tersebut, bahwa akan dihentikan. (SM-David)