SUMUT METRO | MEDAN
Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan menggelar Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Aula Kantor Camat Medan Barat, Rabu (9/8/2023).
Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Agus Suriyono dalam sambutannya menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Agus menyebutkan salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, penggunaan boraks, formalin, rhodamin serta bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan.
“Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan,” ujarnya.
Menurut Agus, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
“Perlakuan istimewa diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, Pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Artinya norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan pendampingan dan penyuluhan,” jelasnya.
Agus menambahkan, adanya aturan tersebut pelaku usaha hari ini diundang dalam sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan Pangan.
“Diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkatkan terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi,” Sebut Agus.
Sebelumnya, Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dalam laporannya mengatakan sosialisasi registrasi PSAT-PDUK ini diikuti sebanyak 70 orang. Selain pelaku usaha, sosialisasi ini juga diikuti perwakilan dari Kecamatan dan Perwakilan dari Kelurahan.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Selain itu melalui pertemuan ini juga dilakukan pendataan pelaku usaha PSAT-PDUK di Kota Medan,” Jelasnya. (SM-Red)