
SUMUT METRO l MEDAN
Warga Jalan Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (15/7/2020) siang merasa gembira.
Pasalnya, tuntutan mereka selama tujuh tahun tentang drainase yang tersumbat akibat adanya bangunan yang rencananya dijadikan ruma toko ( ruko) ditertibkan.
Warga yang mayoritas penduduk turunan Tionghoa itu kini bernafas lega dan tidak lagi khawatir akan kebanjiran.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan pun menurunkan dua unit alat berat escavator ke lokasi untuk Saveti Tank milik AK yang sebelumnya aliran parit warga.
“Parit kami disulap pemilik bangunan menjadi savetitank atas bangunan 11 unit ruko yang juga diduga tanpa memiliki SIMB sehingga telah mendapat peringatan Pemko Medan,” ujar Ayen alias Lidya (38) merupakan tokoh masyarakat setempat.
Atas penertiban itu, wanita berkulit putih mewakili masyarakat setempat itu mengucapkan banyak terimakasih kepada Walikota Medan yang telah menanggapi keluhan mereka yang selama 7 tahun itu diperjuangkan mereka.
“Pemilik bangunan mencoba menghalang-halangi petugas dengan membawa seorang pengacara namun tidak dilengkapi surat kuasa,” jelas Ayen.
Pun demikian dengan gebrakan masyarakat dan dengan bantuan sejumlah tokoh masyarakat mampu meredam niat pemilik bangunan mencoba menghalang-halangi pekerjaan petugas.
“Saya Ayen bersama Murni Siburian, Masni, Darpin Nababan, Bambang Lusiadi, Raja Oscar Hutagalung, Kenny Sidharta dan Gunawan AMD bersama masyarakat pasar V juga berterimakasih kepada Bapak Gelmok Samosir, Efin Romulo Naibaho, Suwandi Purba yang saat itu kebetulan melintas dilokasi dan merasa terpanggil turut mendukung perjuangan masyarakat hingga perdebatan kami dengan pemilik bangunan yang mencoba menghalang-halangi petugas PU dapat terselesaikan,” ucapnya. (SM-OF)