SUMUT METRO | MEDAN
Demi menciptakan Pilkada demokratis sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam Pemilihan beberapa Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumut.
Dimana, di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Melalui Surat Edaran (SE) Pemprovsu, meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Dalam rangka pembinaan, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada. Selain itu, kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” terang Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga usai menghadiri Webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalan Pilkada di lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/8/2020).
Ahmad Rasyid menyebutkan, pemerintah memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” tegasnya. (SM-RED)