
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Wibowo
SUMUT METRO | MEDAN
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) sejak 19 Oktober hingga 14 November 2020 mendatang.
Hal senada disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol. Wibowo kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurut Wibowo, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dimana kata Dirlantas, langkah tersebut dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dimasa pandemi Covid-19.
“Penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik,” ujarnya.
Perwira pangkat melati tiga itu menjelaskan, dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB.
“Masyarakat yang mengurus program pemerintah ini agar mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal,” tegasnya. (SM-David)