SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Profesi keseharian sebagai penarik becak bermotor (Parbetor) R alias Wawong (35), terancam akan berhenti dan harus meringkuk dalam sel tahanan.
Pasalnya, warga Jalan Sepi Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, Sumatera Utara itu diamankan petugas karena menyambi bisnis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) mengatakan tersangka dibekuk dari kediamannya, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.20 Wib.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti 0,75 gram sabu, plastik transparan kosong dan mancis.
“Penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamtan Bajenis, Tebing Tinggi,” ujar Josua.
Berbekal keterangan itu, Tim anti narkoba Polres Tebing Tinggi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Sebelum dilakukan pengeledah pelaku sempat membuang satu bungkusan plastik transparan ke semak-semak yang tak jauh dari dirinya, namun akhirnya petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Saat diintrogasi, Wawong mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari temannya berinisial S seharga Rp 400 ribu.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando.
Sementara akibat perbuatannya, R dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SM-Erwan)