SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial A alias Aseng (33), harus berurusan dan mendekam di sel tahanan Polsek Padang Hulu.
Pasalnya, warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, itu ditangkap dalam dugaan pencurian becak bermotor (betor).
Hal senada disampaikan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Joshua Nainggolan kepada wartawab, Selasa (1/9/2020) siang.
Joshua menyebutkan, pihaknya membekuk tersangka lantaran mencuri Betor pengangkut barang BK 2035 NAE milik Ismed (65), warga Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, Sabtu (15/8/2020) sore.
Dimana, becak barang tersebut disimpan korban didalam gudang miliknya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.
Namun, aksi pencurian itu diketahui korban saat datang ke gudang hendak mengambil Betor tersebut, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 08.00 Wib.
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Aseng pun berhasil ditangkap bersama barang bukti di Jalan Lintas, Desa Kampung PON, Kabupaten Sergai, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (SM-Erwan)