SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial MR alias Iwan (24), terpaksa harus merasakan suasana penjara Polsek Medan Area Resort Polrestabes Medan menanti proses hukum.
Pasalnya, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, itu diduga melakukan pencurian kabel jaringan Telekomunikasi (Telkom) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Hal senada disampaikan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol. Rianto, SH dalam relis pers nya kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Rianto menyebutkan, aksi dugaan pencurian yang dilakukan MR terungkap saat pihaknya melintas patroli dilokasi.
Melihat tersangka sedang memotong kabel, petugas pun langsung mengamankan bersama barang bukti 1 buah kabel 10 pair ukuran 1 meter, 1 kabel 20 pair ukuran 1 meter, 1 kabel 40 pair ukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel, dan 1 karung.
Akibat aksi kejahatan pelaku, korban Suwanto Nainggolan (50) warga Jalan Pendidikan I Dusun X, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mengaku merugi sebesar Rp 8 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SM-Rait)