
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Medan Kota
SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial RAR (24), warga Jalan Garu III, Gang Cemara, Medan, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan terpaksa merasakan suasana sel tahanan Polsek Medan Kota, Senin (2/11/2020).
Pasalnya, kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan di parkiran Indomaret Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, 31 Oktober 2020 lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol. M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Julianto Chandra, warga Komplek Anugrah Sunggal Lestari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Berbekal surat laporan Polisi nomor : LP/ 585/X/2020/ Sek Medan Kota, tanggal 31 Oktober 2020, petugas membekuk kedua tersangka.
Dari para pelaku disita barang bukti sepeda motor dirakit menjadi becak mesin, 3 buah gergaji besi, 2 buah kabel traffic light, 1 buah linggis dan kapak kecil.
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ainul. (SM-David)