SUMUT METRO | MEDAN
Aksi dugaan pencurian yang dilakukan IB (19), terbilang nekat.
Pasalnya, sebuah meteran air milik seorang warga di Asrama Polisi (Aspol) Selambo, Kecamatan Medan Amplas, nekat diambil warga Kecamatan Medan Amplas itu.
Namun, atas laporan korban Dortha Lumban Gaol (59) ke Polsek Patumbak dengan Nomor LP/541/ Vlll /2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK, pelaku pun berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit meteran air dan sebuah goni.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Arfin Fachreza, SH. SIK. MH kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) siang mengatakan aksi pencurian yang lakoni tersangka, terjadi, Senin (17/8/2020) dini hari.
Dimana, pagi itu korban tengah mencuci baju didalam rumah.
Namun, tiba-tiba Dortha melihat air PDAM Tirtanadi tak lagi mengalir.
Selanjutnya, korban pun bertanya kepada anaknya ” kenapa air tidak jalan”.
Sang anak yang tidak curiga, menyebutkan kepada orangtua nya hal itu biasa dan diminta menunggu.
Setelah menunggu beberapa jam, air tidak juga mengalir hingga membuat Dortha keluar rumah dan melihat air sudah banjir didepan rumah mereka serta meteran air telah hilang.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak hingga akhirnya IB diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan kasus.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri meteran air milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SM-Rob)