SUMUT METRO | TEBING TINGGI
NA alias Nopri (36), terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, warga Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, itu dipergoki warga mencuri sarang burung walet di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Meski dalam kondisi babak belur akibat dihajar massa, nyawa pelaku berhasil diselamatkan polisi yang datang ke lokasi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. James P Hutagaol melalui Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan pelaku ditangkap warga saat membobol gedung sarang burung walet milik Arifin Tahar, warga Jalan T Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, aksi pelaku diketahui Muhammad Toha yang saat itu sedang jaga malam di Kompleks Perumahan Burung Walet tersebut.
Tanpa perlawanan, Nopri pun pasrah ditangkap hingga akhirnya dihakimi massa.
Selanjutnya, Toha pun langsung menghubungi Arifin melalui telepon seluler agar datang ke gedung sarang walet miliknya untuk diperiksa.
Polisi yang datang langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti bambu, sarang walet dan tali.
Dalam laporan ke Polres Tebing Tinggi, Arifin Tahar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
“Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHPidana tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Nainggolan. (SM-Erwan)