
SUMUT METRO | BELAWAN
Seorang pria berinisial ARM (41), diamankan personel Polres Pelabuhan Belawan dikediaman nya, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Pasalnya, warga Jalan Mesjid Lingkungan II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, itu diduga terlibat narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Muhammad Dayan, SH, MH melalui Kabag Humas, Iptu Bonar Pohan melalui relis pers nya, Sabtu (8/8/2020) menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Dimana, AMR kerap mengedarkan narkoba di kediamannya hingga meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Meski sempat melarikan diri dari atas balkon rumah, tersangka akhirnya berhasil ditangkap petugas,
Dari saku depan pelaku ditemukan barang bukti sabu.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan dengan membawa tersangka dikediaman nya.
Hasilnya, ditemukan empat plastik klip besar berisi shabu, enam buah plastik sedang berisi shabu, 36 plastik kosong, klip kecil berisi shabu-shabu dengnn berat keseluruhan 40,69 gram, sebuah alat hisab shabu/bong, 1 timbangan elektronik, 1 HP Samsung, 3 pipet runcing, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan shabu dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Hasil introgasi, tersangka mengaku
barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial W (DPO) warga Aceh ketika di halaman parkir Hotel Ardina Jalan Gunung Krakatau pada 6 Agustus 2020 lalu.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 degan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-Irwan)