SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang pria inisial P (38) alias Cece, warga Dusun I, Nagori Bandar Marudut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Simalungun, Sabtu (5/8/2023).
Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC Sipayung dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (6/8/2023) menyebutkan tersangka dibekuk dalam kepemilikan narkoba.
Dimana, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa kediaman P kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya P dibekuk saat menanti pembeli di dalam kamar rumah.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti 5 plastik klip berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan uang 170.000.
Sementara kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti ditahan.
Polres Simalungun pun berharap kerjasama masyarakat dalam memberantas untuk menginformasikan bila mengetahui transaksi dan peredaran narkoba.
Sebelumnya, petugas Polres Simalungun membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial SB (40) di Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/8/2023). (SM-David)