SUMUT METRO | JAKARTA
Pengungkapan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun,” kata Ali dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, penyitaan aset itu merupakan bentuk upaya Kejagung dalam memenuhi hak nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwasraya.
“Upaya tersebut merupakan bentuk upaya kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah,” ucap Ali.
Dimana, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya disebutkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun. Kerugian negara itu terdiri atas kerugian akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian akibat investasi reksadana Rp 12,16 triliun. (SM-Kompas)