SUMUT METRO | LANGKAT
Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personil Subdit 3 Ditreskrimum dan Pers Ditintelkam Polda Sumut menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024).
Dijelaskannya, pelaku berinisial AP warga Marelan ditangkap Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB ditempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur (tembak).
AP merupakan pelaku utama dengan korban Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Diduga AP bersama 4 pelaku lainnya masih DPO, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang saat itu sedang membawa kendaaraan Colt Diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton.
Saat korban parkir di Kota Stabat, didatangi pelaku yang mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol. Setibanya di Jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet.
Selanjutnya tepatnya di Jalan Tol Binjai korban diturunkan, kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan. Sedangkan korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai.
“Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas dan kejahatan kekerasan dijalan,” tegas Rajendra Kusuma.
Adapun barang bukti yang diamankan truk colt diesel dan senjata api. (SM-Red/tm)