SUMUT METRO | MEDAN
Sebanyak, 14.572 warga binaan di Sumatera Utara mendapat remisi masa hukuman sebagian (RK II) di Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Dari jumlah tersebut, 180 orang bebas usai mendapat remisi umum keseluruhan (RK I).
“Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ucap Humas Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Josua menyebutkan, berdasarkan regulasi, warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari para pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang.
Warga binaan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
“Pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang warga binaan anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi,” ujarnya
Dimana, pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT.
Sementara itu, hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumatera Utara mencapai 29.097 orang.
Yakni, 20.495 orang pria warga binaan, 1.954 orang warga binaan wanita, 6.449 orang tahanan pria dan 199 orang tahanan wanita.
Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang. (SM-TM)