SUMUT METRO| MEDAN
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 telah disahkan sebelumnya, namun Pemerintah Kota Medan sampai saat ini belum juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) tersebut.
Hal itu membuat Komisi II DPRD Kota Medan mendesak Pemko agar segera merealisasikan Perwal tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (18/1/2020).
Surianto mengatakan Perwal MDTA belum diterbitkan dikarenakan adanya satu pasal di Perda Nomor 5 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“Kami akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya gak dibuat. Perdanya sudah ada sejak 2014,” ujar Surianto.
Surianto menambahkan pihaknya menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati Bapemperda terkait penerbitan Perwal tersebut.
“Bagaimanapun Perda ini harus dijalankan, karena untuk kepentingan anak didik kita. Pak Kabag nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Khoruddin Rangkuti mengatakan Perwal dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu belum bisa diterbitkan karena ada pasal yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid Muslim yang mau masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA. Sementara, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tidak mewajibkan hal tersebut itu. Intinya, mungkin kami akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah Perda ini ditarik atau dibuat revisinya,” terang Khoiruddin mengakhiri. (SM-Tommy)