SUMUT METRO | MEDAN
Kapolda Sumut bersama Kepala Kejakaan Tinggi Sumatera Utara, mengggelar kasus mafia tanah di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/12/20).
Gelar kasus yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi dan Staff Khusus Kementerian BPN/ATR, Irjen Pol. Hary Sudwijanto itu menyampaikan kasus mafia tanah Tahun 2000 milik PTPN II dan tahun 2015 tentang pemalsukan surat – surat tanah.
“Kami memastikan, siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut,” ujar Kapolda Sumut, Irjend Pol. Martuani Sormin dalam kata sambutannya didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, DR. AMIR YANTO, SH,MH
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, kasus tanah tersebut sangat penting karena di tanah tersebut akan dibangun Sport Center Provinsi Sumut.
Kapolda juga menyebutkan, pihaknya telah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan.
“Para tersangka terbukti memalsukan surat tanah milik mereka,” tegasnya sembari menyebutkan ada 4 tersangka terlibat dalam kasus tersebut dengan modus membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim milik mereka.
Menanggapi keberhasilan itu, Mentri ATR/ BPN Sofyan A Djalil melalui siaran video conference mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan Kejatisu.
“Semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan dibangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi,” ujar Sofyan.
Gubsu, Edy Rahmayadi dalam pertemuan itu juga mengucap terima kasih kepada Polda Sumut dan Kejatisu atas keberhasilan tersebut.
“Tidak ada lagi masyarakat yg berani melakukan hal-hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum,” harapnya.
Usai acara tersebut, penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sumut kepada kejaksaan dilakukan serta diakhiri foto bersama. (SM-Rel/Tommy)