
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar kasus kepada wartawan hasil pengungkapan kasus 1,56 kg Kokain, Selasa (29/10/2024).
SUMUT METRO | MEDAN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Kokain di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil membekuk F dan J bersama barang bukti 1,56 Kg Kokain.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar kasus kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan dua wanita yang hendak menjual narkotika jenis kokain,” ujar Whisnu.
Whisnu menerangkan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga wilayah Sumatera Utara bebas dari masalah narkoba karena menjadi faktor utama pemicu kejahatan.
“Terhadap kedua wanita pemilik kokain itu telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Sementara, pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis kokain itu didapat dari keluarganya yang sedang melaut.
“Barang itu didapat pada saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkan,” katanya. (SM-Red/tm)