
Tersangka MWH bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (7/3/2024) sore.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria inisial MWH (32), terpaksa mendekam di sel tahanan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menanti proses hukum.
Pasalnya, Warga Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi itu dibekuk polisi akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/03/24) menyebutkan tersangka dibekuk saat sejumlah petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Kamis (7/3/2024) sore.
Saat bersamaan, petugas melihat gerak MWH mencurigakan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.
“Saat di parkiran hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari saku jaket ditemukan 2 paket sabu seberat 1,61 gram dan beberapa plastik klip transparan kosong,” ujar Kasi Humas.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram yang tersebut miliknya yang akan dikonsumsi.
Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres. (SM-Erwan)