
SUMUT METRO | LANGSA
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus diduga pengguna narkoba di sebuah rumah di Gampong (desa) Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman, STK, SIK melalui rilis pers, Jumat (2/10/2020) menyebutkan pihaknya mengamankan tersangka RW (43), warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti 1 kaca pirek sisa sabu, 1 set bong, 1 korek mancis, 1 unit HP Vivo, dan 1 Honda Supra X hitam BL 6585 UM.
Dimana penangkapan berawal informasi dari perangkat desa setempat tentang disebuah rumah sering berkumpul para pemuda yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas pun berhasil mengamankan RW bersama barang bukti dari dalam kamar dan ruangan dapur.
Kendati demikian, dua pria teman terduga pelaku masing-masing berinisial M dan RO berhasil melarikan diri pintu belakang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, RW dan barang bukti diboyong ke komando.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SM-YAN)