SUMUT METRO | LANGSA
MI (18), warga Blang Seunibong Langsa dan TRK alias U (26), warga Dusun Amal Gp Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Mapolres Langsa Polda Aceh.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor hingga akhirnya dibekuk petugas dari kediaman masing-masing.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK saat menggelar kasus, Senin (20/7/2020) mengatakan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga menyita barang bukti dua unit sepedamotor Honda Beat.
“Satu Honda Beat BK 3694 ADK (bukan Nopol sebenarnya) pada nomor mesin telah digesek/rusak,” ujar Kasat.
Iptu Arief menyebutkan, aksi kejahatan pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan penyamaran (Undercover dan Surveillance) atas laporan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MI pun berhasil ditangkap di Gp. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (15/07/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Selanjutnya, satu jam dilakukan pengembangan TRK alias U bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat pun berhasil diamankan.
“Terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan merupakan hasil kejahatan MI yang dilakukan pada 26 Juni 2020 sekira pukul 02.30 Wib lalu ketika di Lorong Sejahtra Gp. Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat,” ujar Arief.
Tak hanya itu, MI dan TRK alias U kembali melakukan pencurian di Dusun Rahma Gp. Blang Kecamatan Langsa Kota pada 6 Juli 2020 sekira pukul 03.30 Wib.
Dimana, kata Kasat, saat melakukan aksinya MI memanjat dinding samping rumah korban yang tidak dipasang atap plafon.
“Sepeda motor yang terletak di ruang tamu dibawa lari pelaku,” ujarnya.
Sementara akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (SM-YAN)