SUMUT METRO | BELAWAN
Meski sempat menjadi buronan polisi dalam kasus perampokan, akhirnya MG (24), warga Gang II Paloh, Kecamatan Medan Belawan, ini berhasil dibekuk personel Polres Pelabuhan Belawan.
Tanpa perlawanan, residivis tersebut dibekuk petugas di Jalan Selebes Belawan II, Gang II, Kecamatan Belawan, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr.Muhammad R Dayan, SH,MH melalui Paur Humas Iptu Bonar H. Pohan, SH kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) mengatakan aksi perampokan yang dilakukan tersangka berawal saat korban CHM (36) sedang duduk santai bersama temannya di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 23.15 Wib.
MG yang datang bersama dua rekannya menghampiri korban dan langsung meninju kepala, mencekik serta mengancam akan membunuh warga Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan itu dengan sebilah pisau.
Semula korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kekuatan tidak seimbang akhirnya CHM pasra.
Ketiga pelaku pun dengan gerak cepat mengambil paksa satu unit HP merk OPPO serta uang Rp 2 juta dari dalam dompet korban.
Akibat peristiwa itu, korban pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta.
Setelah berhasil merampas hasil kejahatan, MG bersama rekannya pun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Iptu Bonar menyebutkan, berdasarkan surat laporan No Pol: LP/293/VII/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tanggal 05 Juli 2020, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya MG ditangkap.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 Bh dompet warna coklat merk Okelay, 1 baju kaos warna merah dan 1 buah celana pendek Merk PJ. Panbal,” ujar Bonar.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara akibat perbuatannya, MG dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (SM-Irwan)