
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial AH alias Bejoy (40), warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, pria tersebut diduga terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) menyebutkan kasus curanmor yang dilakukan AH terjadi di Dusun III Kampung Sigambiri, Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Senin (20/8/2020).
Dimana korban, Irianto (43) memarkirkan Jupter Z BK 2722 NAC miliknya persis di depan rumah dengan kondisi kunci kontak tergantung.
Tak berapa lama, korban bersama Agustin Sinaga tiba-tiba mendengar suara sepeda motor nya hidup.
Merasa curiga, ia pun keluar dan sempat melihat sepeda motor nya didepan rumah bersama seorang pria yang langsung tancap gas.
Meski sempat berteriak maling, pelaku berhasil membawa hasil kejahatan nya.
Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan kasus, akhirnya Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk pelaku di Jalan Letda Sujono, Gang Gelatik, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Selasa (1/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres menanti proses sidang di pengadilan.
“Untuk kerugian korban ditaksir Rp 8 juta,” tandas Nainggolan. (SM- Erwan)