
Kapolsek Medan Sunggal,Kompol Yasir Ahmadi disaksikan seorang tersangka saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara direbus, Rabu (5/8/2020) (foto : Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah kasus dinyatakan berkekuaran hukum tetap (Inkracht), akhirnya tiga kilo gram sabu barang bukti hasil tangkapan dimusnahkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi disaksikan Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, kedua tersangka (YMN dan MJ) didampingi Penasihat Hukum serta petugas Labfor Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti dengan cara direbus itu pun digelar dihalaman Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (5/8/2020).
Usai pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolsek menyebutkan sebelumnya acara pemusnahan itu direncanakan di Markas Polrestabes Medan Jalan HM Said.
“Karena salah satu tersangka (YMN) sewaktu dirapid test menunjukkan hasil reaktif covid-19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal. Tersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri,” katanya. (SM-TM)